Home News Tangkap Ikan Dengan Pukat Harimau, Lima Nelayan Diciduk di Perairan Aceh Utara
News

Tangkap Ikan Dengan Pukat Harimau, Lima Nelayan Diciduk di Perairan Aceh Utara

Share
Tangkap Ikan Dengan Pukat Harimau, Lima Nelayan Diciduk di Perairan Aceh Utara. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan satu unit kapal beserta para nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Pol Wawan Setiawan di Banda Aceh, Kamis (30/9/2021).

Baca: 20 Persen Nelayan Aceh Masih Gunakan Pukat Trawl

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin berinisial PD.

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Wawan, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen kapal yang lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati kalau mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Harimau atau Trawl.

Sehingga, sebutnya, nahkoda berinisial KK (37), beserta ABK ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21), berikut satu unit kapal 18 GT diamankan.

“Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan Pukat Harimau. Maka, kapal, jaring trawl, nahkoda, ABK, dan setengah fiber ikan kita amankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Wawan.

Nahkoda kapal tersebut, kata dia, berpotensi dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, di mana setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/ atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya.

“Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...