POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). KKEP menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan sidang etik berlangsung melalui serangkaian tahapan, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026) sebelum putusan dibacakan pada Selasa.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.
Briptu MZ disidangkan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, ia menggunakan senjata api organik Polri.
Joko menjelaskan, penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Saat ini proses penyidikan pidana masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, ia dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima keputusan komisi dan tidak mengajukan banding.
Komisi Kode Etik menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakannya dinilai telah mencoreng kehormatan institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas aparat kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
Joko menegaskan, proses penegakan kode etik berjalan bersamaan dengan proses pidana. Polda Aceh memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.








Leave a comment