Pemilu 2024

Pemerintah Aceh hibah Rp48,9 miliar untuk biaya pengawasan Pilkada 2024

Pemerintah Aceh hibah Rp48,9 miliar untuk biaya pengawasan Pilkada 2024
Penjabat Sekretaris Daerah Aceh sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Azwardi AP, M.Si., melakukan Penandatanganan Kesepakatan Hibah antara Pemerintah Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, di Ruang Rapat Sekda, Kamis (25/4/2024). FOTO : Humas Aceh

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh alokasikan dana senilai Rp48,9 miliar untuk biaya pengawasan Pilkada 2024. Secara simbolis diserahkan oleh Pj Sekda Aceh Azwardi kepada Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali dalam satu acara di Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).

Penyerahan secara simbolis dana hibah untuk pengawasan Pilkada 2024, kemudian diikuti dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hibah antara Pemerintah Aceh dan Panwaslih Aceh.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Kepala Inspektorat Jamaluddin, Kepala Kesbangpol, Dedy Yuswadi.

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali dan keempat anggota Panwaslih Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Ahmat Darlis. 

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi menyebutkan, pihak TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp 48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pilkada serentak 2024. 

“Nantinya Pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah,” kata Dedy. 

Dedy mengatakan, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja dan biaya perjalanan dinas. 

Dedy mengatakan, pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan Undang-Undang.

Shares: