Hukum

Tiga pemuda ditangkap polisi saat main judol di Meulaboh, Kapolres Aceh Barat : Saya minta warga tak main judi online

Dua warga Pidie Jaya ditangkap saat main judi slot online
Ilustrasi - Situs judi online yang dipromosikan selebgram Aceh. ANTARA/Dok Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, imbau warga didaerah itu untuk tidak bermain judi online (judol) atau sejenis judi daring lainnya. Sebab tindakan tersebut timbulkan efek negatif berupa kriminalitas dan faktor-faktor lainnya yang meresahkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Andi Kirana dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (26/4/2024) di Meulaboh. Ditambahkannya, aktivitas judi online dipastikan memunculkan tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penipuan dan lain sebagainya.

“Saya imbau untuk tidak main judi online. Jika kedapatan pihaknya maka akan langsung kita tangkap,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy menambahkan, pihaknya berhasil menangkap dan mengamakan tiga warga Meulabih terkait dengan judi online. “Ada kita tangkap tiga orang pelaku judi online,” katanya dikutip dari laman Antara, Jumat (26/4/2024).

Ditambahkannya, tiga orang pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HD (21 tahun) dan ZF (26 tahun) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat

Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap MR (23 tahun) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan pelaku diamankan saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa hasil transaksi judi online/ slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi daring di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu telepon pintar merek Realme 5 pro, satu unit Hp Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp1 juta dan Rp160 ribu rupiah.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot daring, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar.

Sedangkan motif ketiga pelaku bermain judi slot daring karena terkait ekonomi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diduga melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Iptu Fachmi Suciandy.

Shares: