HukumNews

BNN tangkap warga Lhoksukon di Jambi

BNN Provinsi Jambi saat pemaparan barang bukti di kantor BNN Jambi. Foto: ANTARA

POPULARITAS.COM – Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap pria berinisial S (65) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga membawa satu kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan susu bermerek.

Pelaku atau tersangka yang diduga kurir narkoba ini berhasil ditangkap saat sedang berada di terminal Kabupaten Bungo, Jambi pada akhir pekan lalu setelah anggota BNN Jambi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di daerah itu.

“Setelah diselidiki akhirnya ditemukan identitas pelaku yang menggunakan bus umum berhenti di terminal bus di Kabupaten Muaro Bungo,” kata Kabid Berantas BNNP Jambi Agus Setiawan, dikutip dari laman Antara, Selasa (22/8/2023).

Saat pelaku diperiksa, Tim Brantas BNNP Jambi menemukan barang bukti satu kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan susu.

“Satu kilogram sabu itu dibaginya dengan 29 bungkus plastik kecil yang kemudian dibungkus lagi dengan kemasan susu untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan selama di jalan menuju kota tujuan dari Aceh ke Jambi,” kata Agus Setiawan.

Dalam kesempatan ini, tersangka mengaku tidak mengetahui barang yang diambil dari kawasan Dumai, Riau tersebut adalah narkotika.

Ia juga mengaku diminta temannya untuk mengambilkan paket di Dumai, untuk selanjutnya diantar ke Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Shares: