Home News Bobol Toko Plaza Keramik, pemuda asal Aceh Selatan ditangkap polisi
News

Bobol Toko Plaza Keramik, pemuda asal Aceh Selatan ditangkap polisi

Share
Bobol Toko Plaza Keramik, pemuda asal Aceh Selatan ditangkap polisi
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Plaza Keramik, Aceh Besar diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda asal Aceh Selatan berinisial SAF (23) karena diduga melakukan pencurian di Toko Plaza Keramik, Kabupaten Aceh Besar.

SAF ditangkap pada Senin (21/11/2022) setelah korban Suheri Susanto (37), warga Banda Aceh melaporkan perkara itu ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 19 November 2022.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu, 19 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pencurian itu, kata dia, baru diketahui oleh korban sekira jam 07.30 WIB saat korban bersama karyawan kerja membuka pintu toko.

“Setelah kejadian, korban dan karyawannya masuk ke dalam toko, namun ia mendapati keadaan toko yang sudah berantakan,” kata Fadillah dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Fadillah menjelaskan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam toko melalui jendela bagian belakang dengan cara dibobol atau dicopot.

“Jadi setelah berhasil masuk ke dalam toko, SAF mengambil barang di antaranya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp600 ribu,” tambah Fadillah.

Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait perkara itu. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Senin (21/11/2022) malam.

“Terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan, pelaku SAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam pidana selama tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Fadillah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version