Home Ekonomi BPMA, Kementerian ESDM, dan Medco Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur
EkonomiNews

BPMA, Kementerian ESDM, dan Medco Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan stakeholder lainnya mulai melakukan verifikasi faktual sumur minyak rakyat  di wilayah Aceh Timur guna percepatan legalisasi.

“Verifikasi faktual ini merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan,” kata Kepala BPMA Mawardi Nur, di Aceh Timur, sebagaimana dilansir Antara.

Kegiatan verifikasi mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur.

Verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan.

Selain verifikasi faktual, BPMA juga  telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengkoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.

Mawardi menyampaikan, penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan, dalam rangka peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi.

“Ini merupakan bagian dari langkah percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Mawardi, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang inklusif.

“Langkah ini juga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi,” kata Mawardi Nur.

BPMA optimistis, melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan migas yang aman, legal, serta mampu mendorong peningkatan lifting dan memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh menambahkan, verifikasi ini menjadi dasar penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid sebagai pijakan kebijakan kedepan.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

News

Warga Sumbar Sumbang 2,2 Ton Rendang untuk Penyintas Gempa NTT

POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengirimkan bantuan pangan berupa 2,2 ton...

InternasionalNews

Perketat Imigrasi, AS Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

POPULARITAS.COM – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah menyiapkan pencabutan...

HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

Exit mobile version