News

BPMA: Semburan Gas di Peureulak Mengandung Air dan Garam

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Radhi Darmansyah, menyampaikan BPMA telah melakukan observasi ke lokasi kejadian semburan sumur minyak akibat kegiatan pemboran ilegal oleh oknum di wilayah perkebunan milik PT Padang Palma Permai (PPP) Divisi 1 Blok A, Dusun Cinta Damai, Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur.

Observasi itu turut dibantu tim teknis dari Medco E&P Malaka pada Jumat, 2 April 2019.

Radhi mengatakan, tinggi semburan itu yakni 12-15 meter, tingkat kebisingan 73 dB di titik 30 meter dari sumber semburan.

“Semburan gas turut mengandung air dan lumpur serta kandungan garam. Tim juga melihat bahwa terjadi peningkatan tumpukan genangan air dan lumpur di lokasi kejadian,” katanya, Senin, 5 Agustus 2019.

Usai obsevasi itu, BPMA dan Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Aceh sepakat untuk mengambil langkah-langkah penanganan pengamatan berkelanjutan selama seminggu ke depan terhadap kondisi semburan.

“Termasuk melakukan pengukuran-pengukuran terhadap parameter yang diperlukan,” ujarnya.

Dinas ESDM Aceh, tutur Radhi, juga meminta dukungan BPMA untuk melakukan analisa dan persiapan teknis pelaksanaan penutupan mulut sumur untuk menghentikan semburan.

Sementara itu, biaya yang dikeluarkan untuk penanganan penutupan sumur akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan instansi terkait.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain PT Padang Palma Permai (PPP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta dinas terkait lainnya untuk bersinergi dalam melakukan penanganan penutupan sumur,” terangnya.

Terkait persoalan ini, dia berharap, adanya sinergisitas pihak aparat keamanan, baik Polri dan TNI serta pemerintah kabupaten setempat dalam menjaga agar tidak terulangnya kejadian pemboran ilegal.

“Jangan sampai ini terjadi lagi, mau di sini atau di tempat lainnya, karena dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan serta kehilangan potensi pendapatan negara,” pungkasnya. (ASM)

Shares: