Kriminalitas

BPOM Aceh dan Polres Biruen tangkap penjual obat psikotropika Alprazolam

BPOM Aceh dan Polres Biruen tangkap penjual obat psikotropika Alprazolam

POPULARITAS.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh bersama dengan Polda Aceh dan Polres Bireuen, berhasil menangkap MF lewat operasi tangkap tangan yang digelar, Kamis (11/7/2024). Lewat OTT itu, diamankan obat ilegal jenis Alprazolam yang merupakan kategori psikotropika Golongan IV Saat ditangkap, bersama MF turut diamankan 196 tablet Alprazolam 1 miligram.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024) mengatakan, Aprazolam merupakan obat golongan psikotropika yang dapat mempengaruhi fungsi otak, persepsi pikira, kesadaran, emosi, dan perilaku seseorang.

“Penggunaan obat tersebut akibatkan ketergantungan jangka panjang,” katanya.

Penangkapan MF dan barang bukti 196 tablet Alprazolam, sebagai bentuk pengawasan BPOM Aceh terhadap beredarnya barang-barang obat-obat ilegal dan tidak memiliki izin edar.

Pelaku ditangkap pihaknya bersama Polres Bireuen, didasarkan pada ketentuan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun dan Denda Rp100 juta.

Pihaknya ingatkan semua pihak, untuk tidak menyalahgunakan dan melakukan peredaran obat-obatan yang telah dilarang menurut undang-undang. “Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan pihak kepolisian dan masyarakat,” tandasnya.

Shares: