News

BRA bahas pergub pemberdayaan bagi eks kombatan GAM

Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Jaminan Sosial Bagi Mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol, dan Masyarakat Korban Konflik.
FGD BRA di Hotel IMBI Syariah Banda Aceh, Jumat (10/12/2021). (IST)

POPULARITAS.COM – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Jaminan Sosial Bagi Mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol, dan Masyarakat Korban Konflik.

FGD yang digelar di Hotel IMBI Syariah Banda Aceh, Jumat (10/12/2021), itu turut menghadirkan pembicara dari DPRA yaitu Azhar Abdurrahman dan Bardan Sahidi, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Amri, serta perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Ketua BRA, Azhari Cage, mengatakan saat ini program pemberdayaan bagi eks kombatan sangat sulit tersalurkan. Hal ini dikarenakan aturan dan birokrasinya sangat terbelit-belit, sehingga semua program tersendat.

“Dengan adanya pergub yang akan didiskusikan hari ini, maka menjadi satu jalan untuk jaminan sosial bagi eks kombatan GAM, Tapol/Napol, dan msyarakat korban konflik lainnya,” kata Azhari Cage dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021) malam.

Azhari menyampaikan, pergub tersebut kini baru berbentuk draft awal. Oleh karena itu, pihaknya menggelar FGD dengan mengundang pemateri dari unsur DPRA, akademisi, dan dari Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk mencari masukan terhadap draft awal Pergub ini.

“Dan ternyata draftnya masih sangat mentah, nanti akan kita terima masukan-masukan dari rekan-rekan pemateri dan masyarakat untuk penyempurnaan. Nanti pada awal tahun 2022, kami juga akan membentuk tim dan duduk kembali dengan melibatkan masukan dari DPRA dan masyarakat,” tambahnya.

Azhari menyebutkan, tujuan dari Pergub tersebut agar program pemberdayaan terhadap eks kombatan GAM, Tapol/Napol dan masyarakat korban konflik dengan mudah tersalurkan dan tidak lagi terkendala dengan regulasi-regulasi yang ada.

“Tujuannya adalah agar BRA bisa melayani dan menyalurkan bantuan seberapun anggaran yang disedikan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh kepada eks kombatan GAM, Tapol/Napol, dan masyarakat korban konflik,” ujar mantan anggota DPRA tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Azhar Abdurrahman, mengapresiasi kepada BRA dan Pemerintah Aceh terhadap lahirnya pergub tersebut dengan harapan terpenuhi semua bantuan untuk eks kombatan GAM, Tapol/Napol, dan masyarakat korban konflik.

“Saya kira kalau ini sudah digulirkan ke meja pembahasan, kami dari badan legislasi DPRA sangat bersedia untuk membantu membahas. Biasanya dalam membuat peraturan itu sering mengikat diri sendiri, akhirnya kita orang yang membuat peraturan terjerat. Ini juga perlu hati-hati sehingga tidak membebani dalam proses pelaksanaannya ke depan,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bardan Sahidi. Menurutnya, hal itu menjadi langkah maju.

“Dari pergub ini lebih kepada ketetapan, semakin rasional semakin bagus. Berbicara pada pemberdayaan ini, tidak bisa selesai 1-2 tahun. Jadi pemberdayaan itu bagaimana kondisi yang dari tidak berdaya menjadi mampu, dan itu perlu diserapi. Sehingga kelanjutan reintegrasi dan perdamaian Aceh itu bisa dirasakan,” katanya.

Dari sisi regulasi, kata Bardan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya pergub tersebut. Sehingga DPRA tinggal melakukan pengawasan sejauh mana sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

“Jangan lupa juga bahwa keberlanjutan damai Aceh itu ada peran Pemerintah Pusat di dalamnya melalui APBN dan ini harus diikuti dengan langkah yang terinteraksi. Jadi reintegrasi damai Aceh itu bukan hanya dipikirkan oleh DPRA tapi oleh semua pihak. Harapannya pergub ini menjadi payung hukum bagi BRA untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

Shares: