News

Bupati Aceh Besar Wajibkan ASN Gunakan Bahasa Aceh Setiap Kamis

Bupati Aceh Besar Minta Tunda Penataan Krueng Aceh
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. ANTARA/HO

POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 061/046 tentang penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.

SE itu mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Besar untuk menggunakan bahasa Aceh setiap hari Kamis. Hal ini juga bersamaan dengan penggunaan pakaian adat Aceh sesuai dengan SE Bupati Aceh Besar Nomor 061/4938/2018 tanggal 9 Juni 2018.

Dalam SE itu, Mawardi Ali menjelaskan, kebijakan yang diterbitkan itu dalam rangka mengimplementasikan visi dan misi Bupati Aceh Besar dalam bidang pembinaan budaya dan adat istiadat, khususnya pelestarian bahasa daerah.

“Maka dipandang perlu mengeluarkan SE tentang penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Besar,” demikian isi surat tersebut.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Aceh Besar, Muhajir saat dikonfirmasi pada Selasa (2/2/2021) menyebutkan, SE tentang wajib menggunakan bahasa daerah itu sudah dikeluarkan sekitar 3 minggu lalu.

Menurut Muhajir, SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam melestarikan bahasa lokal, khususnya bahasa Aceh.

“Bahasa Aceh kan bahasa lokal, kita tentunya wajib kita lestarikan dan ini sudah berjalan hampir 3 minggu,” ucap Muhajir.

Editor: dani

Shares: