POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama jajaran menangkap seorang buronan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah di Aceh Jaya, Selasa, 8 April 2025 malam.
Adalah Aidi (39), warga Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp12.607.479.500.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya kepada popularitas.com, Rabu (9/4/2025).
Ali menjelaskan, sebelumnya tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejari Aceh Jaya, namun ia mangkir. Karena itu, jaksa melakukan upaya paksa untuk mengamankan tersangka.
“Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejari Aceh Tamiang mengamankan tersangka di Kuta Banjei, Aceh Timur, dan langsung membawanya ke Kejati Aceh untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. Kejati Aceh menghimbau kepada DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi DPO, cepat atau lambat pasti tertangkap,” tegasnya.

Leave a comment