HukumNews

Buruh bangunan asal Sumut perkosa nenek di Peunayong

Buruh bangunan asal Sumut perkosa nenek di Peunayong
Buruh bangunan asal Sumut perkosa nenek di Peunayong
Terduga pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Buruh bangunan asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial S (38) diamankan oleh tim IV PPA Sat Rekrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CMS (59).

“S ditangkap pada 12 Januari 2022 lalu atas dugaan pemerkosaan dan pencurian yang dilakukan pada korban CMS (59) warga Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (19/1/2023).

Ia mengatakan, kejadian itu berawal sejak setahun lalu pelaku sempat bekerja sebagai tukang bangunan di dekat rumah korban. Karena mengetahui korban tinggal sendiri, terbesit lah niat buruk dari pelaku.

“Kejadian itu terjadi pada tanggal 24 September 2022, namun saat kejadian itu pelaku susah tidak bekerja di desa itu lagi,” kata Fadhillah.

Kata Fadhillah, saat melakukan aksi, pelaku mengambil uang sejumlah Rp300 ribu dari kamar korban. Tak cukup di situ pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu.

“Karena melihat korban terjatuh ke lantai, S melakukan pemerkosaan,” ujarnya.

Sebelum diamankan, tambah Fadhillah pelaku sempat melarikan diri. Sehingga pada 21 November 2022 pihaknya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kemudian pada 10 Januari 2023, kami menerima informasi bahwa tersangka berada di kampung halamannya, di Sumatera Utara, Unit PPA Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka yang sedang beristirahat di rumahnya,” tutur Fadhilah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan cambuk paling sedikit 125 dan paling banyak 175 atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan paling banyak 1.750 gram .

Shares: