HeadlineNews

Buruh Tuntut UMP Aceh Tahun 2020 Rp3,5 juta

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Aceh meminta agar upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 naik menjadi Rp3,5 juta.

Kenaikan itu sebesar Rp 600 ribu, dimana pada tahun 2019, UMP buruh Aceh Rp 2,9 juta. Sekretaris ABA, Habibie Insuen mengatakan, kenaikan itu sudah dikaji lewat survey kebutuhan hidup layak (KHL) secara internal yang dilakukan oleh buruh dari 13 kabupaten/kota.

Tuntutan bagi para pekerja itu, kata dia, tidak terlalu muluk-muluk. Sebab, melihat kebutuhan hidup layak dan ketertinggalan upah sebagai pendapatan para pekerja. Sehingga, dapat meningkatkan daya beli juga pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Dari hasil survey yang kita lakukan, upah minimum di Aceh itu perkiraan kita Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta di Aceh kebutuhan hidup layaknya, tapi kita tuntut Rp 3,5 juta,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibie Insuen saat menggelar aksi damai di depan gedung DPR Aceh, Rabu, 2 September 2019.

Untuk memastikan itu, pihaknya juga meminta agar dibentuknya dewan pengupahan kabupaten/kota se Aceh yang nantinya bisa mengontrol perusahaan. Kemudian, agar bisa mendorong kenaikan upah minumun di daerah.

Hal itu penting, menurutnya di Aceh masih banyak perusahaan besar masih membayar pekerjanya di bawah upah minimum. Bahkan, ada yang tidak layak seperti pekerja di beberapa perusahaan di wilayah Aceh Timur, yang masih membayar pekerja Rp 500 ribu per bulan.

“Pengawasan tenaga kerja harus serius memblacklist atau mencabut izin perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, itu sanksinya pidana. Untuk itu jika ada pekerja yang masih menerima upah minimum laporkan di bawah dinas terkait atau serikat pekerja,” ujarnya.

Ketua sementara DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin yang menjumpai para buruh sepakat, jika UMP Aceh tahun 2020 naik. Menurutnya, itu hal yang wajar jika dilihat kebutuhan yang layak di Aceh.

Kemudian pihaknya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Aceh untuk mempertanyakan kinerja dari tenaga pengawas, yang sudah ditempatkan di seluruh daerah.

“Kita akan panggil (Dinas Tenaga Kerja) untuk mempertanyakan seberapa besar tenaga pengawas di Aceh, dan kenapa masih ada perusahaan yang tidak taat membayar upah pekerja,” ujarnya. (DRA)

Shares: