HeadlineNews

Calon Pengantin di Aceh Bisa Daftar Nikah Secara Daring

Kanwil Kemenag Aceh : Walau Pandemi nikah tak bisa ditunda
Ilustrasi. Foto radarlampung

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan mengatakan, calon pengantin (catin) yang ingin mendaftar nikah dapat melakukannya secara online melalui website resmi Kemenag RI.

Hal ini disampaikan Hamdan seperti arahan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin terkait adanya pemberlakuan work from home (WFH) bagi para ASN tidak terkecuali pegawai KUA hingga 21 April mendatang.

Hamdan menjelaskan, calon pengantin yang ingin mendaftar nikah untuk melakukan pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.

“Kita pastikan layanan pencatatan nikah berjalan meskipun di tengah pandemi global seperti saat ini,” ujar Hamdan mengutip penjelasan Dirjen Bimas Islam, kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (1/4/2020).

Ia mengingatkan para calon pengantin untuk menjadwalkan ulang seremonial pernikahannya atau khanduri walimah dengan  mengikuti maklumat Kapolri.

“Tentukanlah tanggal yang tepat untuk melaksanakan seremonial pernikahan,  sehingga acaranya berlangsung di tengah kondisi yang sudah kondusif, ikutilah arahan Kapolri tentang larangan keramaian untuk saat ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk para calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum pemberlakuan WFH, maka dipastikan pelayanan pencatatan nikah tidak terganggu.

“Meski work from, KUA di Aceh tetap memberikan pelayanan ke masyarakat secara online atau via WhatsApp, Namun, jika memang dalam keadaan mendesak, pegawai  KUA akan datang ke kantor atau ke tempat pelaksanaan akad nikah sesuai surat perintah,” kata dia.

Di sisi lain, Hamdan mengatakan, Kemenag Aceh juga juga akan menyalurkan bantuan berupa wastafel dan peralatan lainnya guna melindungi para penghulu dan ASN di KUA.

“Kita juga berharap perhatian  para Kakankemenag untuk berusaha membantu teman teman penghulu, penyuluh dan pengawas dan ASN lainnya yang berada di KUA kecamatan,” ujar Hamdan.

Adapun tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online yaitu pertama catin mengakses simkah.kemenag.go.id, klik daftar nikah, pilih lokasi nikah; provinsi/kab/kota/kecamatan, tanggal dan jam.

“Setelah itu, calon pengantin memasukkan data calon suami dan calon istri, checklis dokumen,  masukkan nomor HP, upload foto, dan cetak bukti pendaftaran,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: