News

Cegah Disparitas Harga, Uji Usap Diputuskan Rp 900 Ribu

Unsyiah Hentikan Uji Usap Mandiri karena Harga Dibatasi Rp 900 Ribu
Pemain dan ofisial Timnas U-16 jelani tes usap Covid-19. pssi.org

POPULARITAS.COM – Pemerintah telah menetapkan harga tes swab (usap) secara mandiri Rp 900 ribu. Penetapan harga ini agar tidak terjadi disparitas harga, karena selama ini ada yang tidak seragam dalam penetapan harga.

Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Abdul Kadir menegaskan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan. Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” tegas Prof Kadir, Jumat (2/10a/2020) dikutip dari sehatnegeri.kemkes.go.id.

Katanya, penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.

“tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan,” tambah Prof Kadir

Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas dokter spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Senada dengan kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, S.E., MBA menyatakan bahwa penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri,” jelas Iwan

Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.[]

Editor: Acal

Shares: