HukumNews

Curi penambat rel kereta api, nelayan di Gandapura ditangkap polisi

Seorang pria diamankan di Polsek Gandapura, Bireuen karena melakukan pencurian besi penambat milik PT KAI. Foto: Polsek Gandapura

POPULARITAS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Gandapura, Bireuen menangkap terduga pelaku pencurian besi penambat rel Kereta Api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pelaku berinisial I (21) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu ditangkap di Desa Alue Mangki, Kecamatan Gandapura, Bireuen. Sementara satu pelaku lainnya masih DPO.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan laporan polisi dari PT KAI pada November 2022 lalu.

“Setelah menerima laporan polisi dari pihak PT KAI, kami melakukan pengembangan dan akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku pada Rabu, 18 Mei 2023 kemarin,” terang Rizal, Sabtu (20/5/2023).

Ia menyebutkan, besi penambat yang hilang itu mulai dari jalur rel Desa Alue Mangki hingga Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura. Sementara untuk barang bukti telah dijual pelaku.

“Barang bukti sudah tidak ada, pengakuan pelaku sudah dijual, nah ini sedang kami dalami keterangan dari pelaku kemana dan kepada siapa dijual,” terang Rizal

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya bersama rekannya, J yang kini menjadi DPO.

Atas kejadian tersebut, Pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara,” ujarnya.

Shares: