News

Dalam sepekan, BC Banda Aceh sita 31.164 batang rokok ilegal

Dalam sepekan, BC Banda Aceh sita 31.164 batang rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Dalam waktu sepekan, Bea Cukai (BC) Banda Aceh telah menyita sebanyak 31.164 batang rokok ilegal. Penyitaan tersebut berlangsung pada 18-25 April 2024.

Kepala BC Banda Aceh Dede Mulyana dalam keterangan persnya, Senin (29/4/2024) mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 19 ribu batang merupakan sitaan dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). “Total rokok ilegal yang disita jika dinilai ditaksir capai Rp67 juta dengan potensi kerugian negara Rp46 juta,” terangnya.

Rokok ilegal yang disita dari Bandara SIM kebanyakan dititip lewat jasa penitipan. Rokok-rokok itu hendak dikirimkan ke sejumlah wilayah, seperti Bandung, Depok, Jawa Barat, Maros dan Sulawesi Selatan lewat kargo pesawat.

Sementara, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banda Aceh, Abraham Tarigan menyebut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa paket rokok ilegal itu berasal dari Lhokseumawe.

Pihak Bea Cukai Banda Aceh juga telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Lhokseumawe guna pengusutan lebih lanjut.

“Asalnya dari Lhokseumawe, bukan Banda Aceh. Jadi barang buktinya masih diteliti dan untuk tersangkanya masih dalam pendalaman lebih lanjut,” kata pria yang dipanggil Bram ini.

Selain itu, Eksekutif GM PT Angkasa Pura II Bandara SIM, Darmadi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengirimkan barang terlarang melalui bandara. “Kita akan melakukan penindakan, kita bersama Bea Cukai termasuk Imigrasi dan pihak Karantina selalu bersinergi dan berkolaborasi untuk hal ini,” katanya.

Shares: