News

Dinas ESDM Aceh tegaskan gas melon tak boleh dijual selain di pangkalan

Dinas ESDM Aceh tegaskan gas melon tak boleh dijual selain di pangkalan Masyarakat mengantre untuk membeli gas 3 kg di salah satu pangkalan di Banda Aceh, Kamis (23/2/2023). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Masyarakat mengantre untuk membeli gas 3 kg di salah satu pangkalan di Banda Aceh, Kamis (23/2/2023). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menegaskan gas LPG 3 Kilogram (Kg) tidak boleh dijual di kios-kios atau secara eceran. Jika pun ada yang menjual di kios, dapat dipastikan bahwa itu ilegal.

“Peredaran tabung gas 3 kg hanya sampai batas pangkalan saja. Dan tidak diizinkan untuk dijual di kios-kios,” sebut Kasi Pembinaan Usaha Hilir Dinas ESDM Aceh, Eulis Yesika, Jumat (24/11/2023).

Mengenai tabung gas yang dijual eceran, pihaknya akan terus melakukan pemantauan atau pengawasan di setiap pangkalan. Bahkan ia harus memastikan bahwa pendistribusian gas melon itu tepat sasaran.

“Kita terus mengawasi supaya gas LPG ini tepat sasaran dan yang menggunakan adalah masyarakat kurang mampu,” jelas Eulis.

Kemudian, lanjutnya, setiap pangkalan menerima tabung gas sesuai jatah yang ditentukan. Oleh karena itu, dirinya tak menapik memang benar adanya kebocoran tabung gas yang diperjual secara eceran.

“Setiap pangkalan ada jatahnya, dan untuk pangkalan yang kita kunjungi ini hanya mendapat jatah 50 tabung. Tadi berdasarkan informasi warga memang benar ada yang menjual tabung gas di atas HET. Untuk itu kita akan mencari tau pangkalan mana yang bermain,” katanya.

Shares: