Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021). (Antara)
Home News Diperiksa KPK, Ihsan Yunus Dicecar soal Bagi-bagi Jatah Bansos
News

Diperiksa KPK, Ihsan Yunus Dicecar soal Bagi-bagi Jatah Bansos

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran (TA) 2020.

KPK memeriksa Ihsan saat ini sebagai anggota Komisi II DPR RI itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir laman Antara, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, KPK juga telah memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yaitu dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID-19 masing-masing Rizki Maulana dan Firmansyah serta Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir.

“Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal, sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos,” ujar Ali.

Sedangkan saksi Munawir didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari ke beberapa pihak di daerah.

“Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Ali.

KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bulog Aceh kirim 20 ton beras ke Sumut

POPULARITAS.COM – Kanwil Bulog Aceh, kirim sebanyak 20 ribu ton beras ke...

Satu keluarga tewas tertimbun tanah longsor di Samarinda
News

Satu keluarga tewas tertimbun tanah longsor di Samarinda

POPULARITAS.COM – Satu keluarga yang terdiri dari Hamdanah dan tiga anaknya, tewas...

9 warga dan 4 prajurit TNI tewas dalam ledakan di Garut, begini kronologisnya
News

9 warga dan 4 prajurit TNI tewas dalam ledakan di Garut, begini kronologisnya

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas dalam ledakan di Garut, Jawa Barat, kini...

9 warga dan 4 prajurit TNI tewas dalam ledakan di Garut, begini kronologisnya
News

11 orang tewas di Garut saat pemusnahan amunisi tak layak pakai

POPULARITAS.COM – Korban tewas di Garut terdiri dari sejumlah TNI dan warga...