Dinas Kebudayaan dan Pariwisata AcehNews

Disbudpar Aceh gelar lomba foto hukum adat laot

Disbudpar Aceh gelar lomba foto hukum adat laot
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almunizal Kamal. FOTO : Disbudpar Aceh

POPULARITAS.COM – Dinas Kebudayaan bekerjasama dengan Yayasan Geutanyoe, gelar lomba foto tentang hukum adat laot. Kegiatan itu merupakan kolaborasi dengan Yayasan Geutanyoe dan The University of York.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almunizal Kamal, dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023) mengatakan, terkait dengan tema lomba foto tersebut, aktivitas yang diperlombakan meliputi panglima laot, nelayan, kampung nelayan, musyawarah nelayan, dan hal yang berkaitan dengan tema lomba.

Untuk itu, Ia mengharapkan, pada pecinta fotografi, untuk dapat berpartisipasi pada vent tersebut. Untuk kategori sendiri, ujarnya, terdapat tiga jenjang yang diperlombakan, yakni pelajar, mahasiswa, dan umum.

Untuk foto yang diperlombakan mencakup tahun pengambil 2020 hingga 2023, dan pengiriman materi batas akhirnya tanggal 8 Maret 2023, sementara pengumuman pemenang akan dilangsungkan pada 11 Maret mendatang.

Untuk perlombaan ini, ujarnya lagi, pihaknya dan Yayasan Geutanyoe serta The University of York menyiapkan total hadir Rp16 juta. Terkait dengan syarat dan ketentuan, dapat dilihat pada pengumuman yang tersedia di Disbupar Aceh, Demikian Almunizal Kamal.

Koordinator penelitian, Rika Syarief menambahkan bahwa lomba foto diharapkan bisa menjadi salah satu wadah pembelajaran dan pelestarian hukum adat laot sebagai warisan kebudayaan Aceh.

“Foto-fotonya nanti akan dipamerkan pada kegiatan Sabang Marine Festival. Semoga melalui lomba foto ini masyarakat semakin tertarik untuk mengetahui hukom adat laot (hukum adat laut),” kata Rika.

*Tuah Bak Jaroe Panglima?

Tuah Bak Jaroe Panglima awalnya merupakan pertunjukan seni yang digelar pada tahun 2022 sebagai salah satu bentuk diseminasi hasil penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Geutanyoe dan The University of York dengan judul “Verandah of Protection” atau Serambi Perlindungan. 

Penelitian ini berawal dari penyelamatan kapal-kapal Rohingya oleh nelayan Aceh. Dari hasil penelitian tersebut didapatkan bahwa berdasarkan hukum adat laut nelayan diwajibkan untuk menyelamatkan apapun kehidupan yang terancam di lautan.

Menurut Rika, banyak sekali kebiasaan-kebiasaan baik yang tertuang dalam hukum adat laot. Oleh sebab itu, diharapkan hukum-hukum adat tersebut bisa terus dilestarikan sehingga tidak punah dan sebagai warisan kebudayaan Aceh tidak hanya dilestarikan melalui pertunjukan seni saja, tetapi juga bisa dalam bentuk yang lain seperti lomba foto. 

Ketentuan Lomba Foto Hukum Adat Laot Aceh

Kategori yang diperlombakan:

– Umum

Juara 1 = Rp 2,5 juta

Juara 2 = Rp 2 juta

Juara 3 = Rp 1,5 juta

– Mahasiswa

Juara 1 = Rp 2 juta

Juara 2 = Rp 1,5 juta

Juara 3 = Rp 1 juta

– Pelajar

Juara 1 = Rp 1,5 juta

Juara 2 = Rp 1 juta

Juara 3 = Rp 500 ribu

– Juara favorit 5 orang atau masing-masing Rp 500 ribu

– Total hadiah : Rp 16.000.000,-

Syarat dan ketentuan lomba:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Lokasi pengambilan foto di Wilayah Aceh.

3. Wajib Follow IG @disbudpar_aceh @tuahbakjaroepanglima @geutanyoefoundation.

4. Setiap foto yang diunggah juga wajib menyertakan hastage #tuahbakjaroepanglima_competition dan tulis kategori lomba serta mention 3 akun Instagram di atas.

5. Wajib memberi caption (deskripsi/narasi) tentang cerita foto dan lokasi pengambilan foto.

6. Periode lomba 23 Februari 2023 – 8 Maret 2023.

7. Foto yang diperlombakan diambil pada periode 2020 – 2023.

8. Pengumuman hasil lomba pada 11 Maret 2023.

9. Foto harus sesuai dengan norma-norma sosial serta tidak mengandung unsur kekerasan, politik, pornografi, penghinaan ataupun pelecehan terhadap SARA.

10. Foto yang dilombakan adalah hasil karya sendiri, belum pernah dipublikasikan di media massa (kecuali sosial media) dan belum pernah memenangkan gelar apapun dalam perlombaan dan atau kontes fotografi baik offline maupun online.

11. Seluruh hasil foto merupakan tanggung jawab dari peserta, termasuk penggunaan model dan/atau properti. Panitia lomba foto bebas dari tuntutan hukum di kemudian hari dari pihak manapun, termasuk pemilik properti dan/atau model lomba yang disertakan dalam lomba foto.

12. Foto harus dalam format digital. Foto diambil menggunakan kamera digital (DSLR, pocket, mirrorless) atau smart phone yang mendukung ketentuan format foto. Tidak diperkenankan untuk mengunggah scan negatif, transparansi atau hasil cetak foto.

13. Foto kolase dan montase tidak diperkenankan. Editing diperkenankan hanya sebatas warna, kontras, dodging, burning, rotating dan cropping.

14. Foto peserta pemenang dan nominasi berhak digunakan oleh Tuah Bak Jaroe Panglima untuk kepentingan dalam hal apapun.

15. Peserta boleh mengunggah maksimal sebanyak 3 foto.

16. Setiap peserta hanya berhak atas 1 (satu) gelar juara.

17. Pengumuman hasil lomba tidak dapat diganggu gugat. 

18. Kontak person panitia 085260743441. []

Shares: