News

DJP Aceh harap masyarakat manfaatkan PPS bagi wajib pajak

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Imanul Hakim, mengharapkan masyarakat di daerah ujung barat Sumatra itu dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Imanul Hakim pada kegiatan Media Ghatering yang diselenggarakan di Kyriad Muraya Aceh Hotel, Banda Aceh, Selasa (14/6/2022). FOTO: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Imanul Hakim, mengharapkan masyarakat di daerah ujung barat Sumatra itu dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program PPS ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Hal itu disampaikan Imanul Hakim pada acara Media Ghatering yang diselenggarakan di Kyriad Muraya Aceh Hotel, Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).

Imanul Hakim menyebutkan bahwa di Aceh literasi pencatatan perpajakan masih sangat rendah sementara angka indeks pembangunan manusia kian meningkat.

“Masalah literasi dan pelaporan masih sangat lemah di Aceh sementara indeks pembangunan manusia sangat tinggi, bahkan Aceh menduduki nomor 12 tingkat Nasional,” kata Imanul.

Lebih lanjut, Imanul menjelaskan PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan berbasis data dari pertukaran otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Hingga kini masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh harta pada saat pengampunan pajak pada tahun 2016 serta masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT tahunan 2016 sampai 2020,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Imanul sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan program PPS tersebut. Kebijakan PPS berlangsung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

“Masih ada setengah bulan lagi, jadi masyarakat ayo manfaatkan program ini untuk menyelesaikan kesalahan-kesalahan wajib pajak yang sudah terlewatkan,”  tuturnya.

Shares: