POPULARITAS.COM – Personel Polri dari Polres Aceh Tengah, berhasil menangkap S (60) yang berprofesi sebagai dokter. Pria itu diamankan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban di Polrestabes Medan pada tanggal 10 Juli 2025.
S ditangkap di rumahnya di Kebayakan, Aceh Tengah, Selasa 9 September 2025 oleh petugas dari Satreskrim Polres Aceh Tengah. Pria yang berprofesi sebagai dokter itu, juga merupakan DPO dari Polrestabes Medan.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025) mengatakan bahwa, penangkapan S dilakukan pihaknya atas permintaan dari Polrestabes Medan. Lagi pula, Sambungnya lagi, pelaku telah ditetapkan DPO.
“Sudah kita tangkap. Saat ini pelaku masih jalani pemeriksaan di Mapolres,” katanya.
Nantinya, pihaknya akan menyerahkan tersangka ke Polrestabes Medan. Pengkapan S sendiri, bukti sinergitas Polri dalam penegakan hukum diwilayah Indonesia, demikian Deno.

Leave a comment