Home Insfrastruktur DPD IKAL Lemhanas usul pembentukan Dewan Energi Aceh 
InsfrastrukturNews

DPD IKAL Lemhanas usul pembentukan Dewan Energi Aceh 

Share
DPD IKAL Lemhanas usul pembentukan Dewan Energi Aceh 
Ngopi Kebangsaan yang digelar oleh DPD IKAL Aceh, di Aula Dinas ESDM Aceh, Sabtu (24/12/2022). FOTO : Humas DPD IKAL Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (DPD IKAL) Aceh, mengusulkan perlunya pemerintah daerah ini untuk segera membentuk Dewan Energi Aceh. Hal itu sebagai upaya mempersiapkan provinsi ini dalam menghadapi transisi energi kedepannya.

Hal tersebut terungkap dalam Ngopi Kebangsaan, yang digelar oleh DPD IKAL Aceh, Sabtu (24/12/2022) di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Acara Ngopi Kebangsaan itu, diikuti oleh sejumlah pimpinan SKPA, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, serta pejabat militer, akademisi, perbankan, pimpinan media massa, aktivis, serta LSM.

Ketua DPD IKAL Aceh Prof Syahrizal menjelaskan, Ngopi Kebangsaan yang digelar pihak kali ini, mengangkat isu tentang isu terkini terkait dengan kesiapan provinsi daerah ujung barat Sumatra ini dalam menghadapi transisi energi.

Dijelaskannya kemudian, transisi energi adalah satu keniscayaan, dan seperti apa Aceh harus melihat hal itu. Siapkah daerah ini menyambut energi terbarukan. 

Ia melanjutkan, Indonesia dan dunia saat ini gencar mendorong pengalihan sumber energi fosil ke sumber energi terbarukan. Negara kita sendiri, sambungnya, menargetkan 2060 sudah bebas emisi, atau net zero emission.

Sementara itu, GM PLN Aceh Parulian Novriandi menerangkan, saat ini, minat masyarakat menggunakan kenderaan listrik sangat tinggi. Untuk itu, pihaknya telah menyediakan SPKLU di Banda Aceh, dan nantinya juga akan dibangun di Lhokseumawe.

Aceh miliki energi terbarukan potensial   

Sejumlah data dipaparkan dalam obrolan itu, Kepala Dinas ESDM Aceh Ir. Mahdinur, MM, menjelaskan saat ini potensi energi di Aceh, terutama energi terbarukan, sangat besar. Tenaga air saja, potensinya mencapai 5,147 MW, yang berada di 70 lokasi di Aceh. Begitu pula tenaga panas bumi potensinya lebih dari 1.143 MW, terdapat lebih dari 22 lapangan. Belum lagi tenaga surya yang potensinya mencapai 7.881 MW. Belum lagi tenaga angin dan bioenergi yang melimpah di Aceh, bisa lebih besar lagi. 

Sementara pemanfaatannya, masih sangat kecil, atau malah, seperti energi angin, panas bumi, dan bio energi, belum terjamah sama sekali. 

Dari 5,147 MW potensi listrik tenaga air di Aceh, baru digunakan sebesar 33,MW di 30 lokasi dari 70 lokasi yang ada. Untuk tenaga panas bumi baru diekpolore 65 MW di 2 lokasi di Aceh. Tenaga suraya baru digunakan sebesar 0,94 MW di 26 lokasi. Tenaga surya baru mendapat rekomendasi Gubernur Aceh sebesar 127 MW di 2 lokasi. Sedangkan Bioenergi baru dieplore 137 unit di 11 lokasi. 

Dari paparan di atas, jelas sekali terlihat bahwa sumber daya energi terbarukan sangat besar dan potensial di Aceh. Sementara pemanfaatannya, masih kecil dan malah belum tersentuh sama sekali. 

Di pihak lain, saat ini, sejumlah pengusaha lokal, nasional dan internasional, telah menjajaki peluang bisnis masa depan ini, dan malah ada pengusaha yang telah menandatangani kontrak eskplorasi di Aceh. 

Begitu pula, saat ini, sejumlah regulasi telah ada.  Aceh telah memiliki sejumlah aturan tentang energi; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2019 dan terakhir Aceh juga telah memiliki Instruksi Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai di lingkup Pemerintahan Aceh. 

Berkait dengan kesiapan Aceh menghadapi transisi energi ini, Kadis ESDM mengatakan, Oktober 2022 lalu, Aceh mendapat penghargaan “ Anugerah Dewan energi Nasional” sebagai juara 2 Kategori Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (Perda RUED). Begitu juga di bulan November lalu juga, Aceh menerima penghargaan ADMET AAWARD 2022 di Bidang Eenergi Baru dan Terbarukan kategori Impelementasi Kebijakan dan regulasi Perda RUED. 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...

Exit mobile version