Hukum

DPR minta polisi segera tuntaskan kasus ancam bunuh wartawan di Aceh Tengah

Oknum TNI siksa warga Aceh hingga meninggal sudah ditahan POM TNI

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus ancam bunuh terhadap wartawan yang bekerja di Kabupaten Aceh Tengah, Jurnalisa.

Nasir Djamil di Komisi III yang juga membawahi lembaga vertikal kepolisian meminta Polda Aceh untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan korban pengancaman Jurnalisa yang diancam bunuh di depan anak dan istrinya di kediaman pribadi di Lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.

Menurut Nasir Djamil, wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal dalam membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.

“Dan apalagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek,” kata Nasir Djamil, dikutip dari laman Antara, Kamis (19/1/2023).

Kata Nasir, kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah. “Dan saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung,” kata Nasir Djamil.

Nasir menjelaskan bahwa pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan hari ini Jurnalisa harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban pengancaman.

“Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh,” lanjut Nasir Djamil sambil mengatakan kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika kepastian hukum belum ada.

Politisi dari Partai PKS ini berjanji akan mendorong agar kasus ini cepat selesai. Menurutnya, tidak ada alasan polisi menunda kasus ini, karena nanti akan mudah orang melakukan Kriminal yang sama.

Nasir Djamil yang juga mantan wartawan berjanji akan memberitahukan kejadian itu kepada pimpinan Polri di Jakarta, terkait adanya mitra Polri yang saat ini membutuhkan kepastian hukum.

“Saya akan memberitahukan pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum,” lanjut Nasir Djamil.

Shares: