POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melalui rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri perjuangan panjang yang sempat mandek lebih dari dua dekade.
Regulasi ini menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan 2025, jumlah PRT di Tanah Air tercatat lebih dari 4 juta orang, mayoritas perempuan.
UU PPRT mengatur beragam aspek ketenagakerjaan, mulai dari jaminan sosial, perlindungan kesehatan, hingga hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Pemerintah menilai aturan ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kekerasan di sektor domestik.
Baca juga: DPR sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang
Dikutip dari laman resmi Setneg, Rabu (22/4/2026), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya regulasi ini dalam membangun hubungan kerja yang setara.
“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus meningkatkan keterampilan serta kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Cakupan Perlindungan dalam UU PPRT
Aturan baru ini menetapkan sejumlah ruang lingkup penting, antara lain mekanisme perekrutan, jenis pekerjaan rumah tangga, hubungan kerja berbasis perjanjian, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Peran perusahaan penempatan PRT (P3RT) juga diatur tegas, termasuk kewajiban memiliki izin usaha resmi.
Selain itu, UU PPRT mewajibkan adanya pelatihan vokasi bagi calon PRT serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
12 Butir Penting UU PPRT
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengungkapkan ada 12 butir krusial yang diatur dalam UU PPRT, yakni:
- Perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Pekerjaan rumah tangga yang dilakukan berdasarkan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.
- Perekrutan tidak langsung melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Calon PRT memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun P3RT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT dijamin oleh UU.
- P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan usaha dari pemerintah pusat.
- P3RT dilarang memotong upah dan pungutan sejenis.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat, daerah, serta pemberdayaan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.
- Pekerja di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya.
- Peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.
Dengan pengesahan ini, pemerintah berharap praktik kerja yang adil, aman, dan manusiawi bagi PRT dapat terwujud di seluruh Indonesia.

Sumber: beritasatu.com
Leave a comment