Home Hukum DPR Sahkan UU PPRT, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Terlindungi Hukum
Hukum

DPR Sahkan UU PPRT, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Terlindungi Hukum

Setelah mandek lebih dari 20 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan. Regulasi ini menjamin hak sosial, kesehatan, hingga mencegah eksploitasi terhadap lebih dari 4 juta PRT di Indonesia.

Share
Gambar: Ilustrasi (AI/Canva)
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melalui rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri perjuangan panjang yang sempat mandek lebih dari dua dekade.

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan 2025, jumlah PRT di Tanah Air tercatat lebih dari 4 juta orang, mayoritas perempuan.

UU PPRT mengatur beragam aspek ketenagakerjaan, mulai dari jaminan sosial, perlindungan kesehatan, hingga hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Pemerintah menilai aturan ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kekerasan di sektor domestik.

Baca juga: DPR sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang

Dikutip dari laman resmi Setneg, Rabu (22/4/2026), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya regulasi ini dalam membangun hubungan kerja yang setara.

“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus meningkatkan keterampilan serta kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Cakupan Perlindungan dalam UU PPRT

Aturan baru ini menetapkan sejumlah ruang lingkup penting, antara lain mekanisme perekrutan, jenis pekerjaan rumah tangga, hubungan kerja berbasis perjanjian, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Peran perusahaan penempatan PRT (P3RT) juga diatur tegas, termasuk kewajiban memiliki izin usaha resmi.

Selain itu, UU PPRT mewajibkan adanya pelatihan vokasi bagi calon PRT serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

12 Butir Penting UU PPRT

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengungkapkan ada 12 butir krusial yang diatur dalam UU PPRT, yakni:

  1. Perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Pekerjaan rumah tangga yang dilakukan berdasarkan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.
  4. Perekrutan tidak langsung melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun P3RT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT dijamin oleh UU.
  8. P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan usaha dari pemerintah pusat.
  9. P3RT dilarang memotong upah dan pungutan sejenis.
  10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat, daerah, serta pemberdayaan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.
  11. Pekerja di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya.
  12. Peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Dengan pengesahan ini, pemerintah berharap praktik kerja yang adil, aman, dan manusiawi bagi PRT dapat terwujud di seluruh Indonesia.

Sumber: beritasatu.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version