Home Hukum DPRA Mulai Bahas Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok
HukumNews

DPRA Mulai Bahas Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Share
DPRA Mulai Bahas Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok
Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPR Aceh Purnama Setia Budi. Antara Aceh/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas rancangan qanun atau peraturan daerah kawasan tanpa rokok yang merupakan prioritas program legislasi lembaga legislatif tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun Kawasan Tanpa Rokok DPRA Purnama Setia Budi di Banda Aceh mengatakan pembahasan sudah dilakukan dengan mengundang Pemerintah Provinsi Aceh.

“Kami juga mempertanyakan mengapa Pemerintah Provinsi Aceh menginisiasi lahirnya qanun atau peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok,” kata Purnama Setia Budi, Selasa (18/8/2020) dikutip dari Antara.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan pembahasan rancangan qanun masih sekadar pengenalan dasar, belum mengarah kepada substansi yang akan diatur dalam rancangan qanun tersebut.

Purnama menyebutkan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apa saja yang urgen dalam rancangan qanun tersebut. Selain itu, perlu penyesuaian qanun kawasan tanpa rokok yang sudah dibuat pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Aceh.

“Kami akan kaji terlebih dahulu rancangan qanunnya. Jangan nanti setelah disahkan menjadi peraturan daerah yang diatur hanya soal larangan merokok. Aturan ini kan sudah dibuat pemerintah kabupaten dan kota,” kata Purnama.

Oleh karena itu, anggota DPRA dari Fraksi PKS itu menyarankan apa yang diatur dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok diperluas menjadi pembatasan penggunaan tembakau. Jangan hanya sekadar mengatur larangan merokok.

“Kalau untuk pembatasan penggunaan tembakau, cakupannya lebih luas, tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga bagaimana meningkatkan ekonomi petani tembakau di Aceh,” kata Purnama.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version