Home Headline DPRA Paripurnakan 8 Raqan
HeadlineNewsPolitik

DPRA Paripurnakan 8 Raqan

Share
DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pembukaan sudang dengan agenda penyampaian 8 Rancangan Qanun (Raqun) yang dijawalkan, Senin (28/12/2020).

Sesuai surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai hari ini.

Adapun Raqan yang diperipurnakan adalah:

a. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
b. Pencabitan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaiaj Kerugian Pemerintah Aceh
c. Sistem Informasi Aceh Terpadu
d. Pendidikan Kebencanaan
e. Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh
f. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
g. Rencana Pembangunan Industri Aceh Tahun 2020-2024
h. Kawasan Tanpa Rokok.

“Benar hari ini ada sidang paripurna di DPRA,” kata anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Muhammad Reza Pahlevi Kirani.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version