Home News DPRA: SK Pengangkatan Nova Jadi Gubernur Aceh Definitif Sudah Keluar
News

DPRA: SK Pengangkatan Nova Jadi Gubernur Aceh Definitif Sudah Keluar

Share
Buntut serang personal saat debat, Politisi Gerindara Aceh nilai Anies lupa jasa Prabowo Subianto
Safaruddin, SSos, MAP,
Share

POPULARITAS.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh, karena tersangkut kasus korupsi. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin membenarkan soal Keppres tersebut. Kata dia, Keppres tersebut sudah melewati batas waktu yang diberikan untuk di proses atau diparipurnakan. Keppres itu dikeluarkan pada bulan Juli 2020, sementara pihaknya menerima Keppres itu pada bulan Agustus 2020.

Sehingga Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf yang diterima DPRA sudah melebihi waktu. Dimana Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 173, Keppres tersebut harus diproses paling lama 10 hari sejak dikeluarkan.

“Keppres itu sampai ke DPRA sudah melewati batas waktu, maka kewenangan tidak lagi di DPRA untuk memproses hal itu, jadi kita tidak ada niat mengahalangi pengangkatan Nova Iriansyah,” kata Safaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Safaruddin bilang dari informasi yang ia terima, Surat Keputusan untuk pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif juga sudah dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

“SK pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh Definitif juga sudah dikeluarkan hari ini. Jadi sesuai UUPA, harus dikonsultasikan ke DPRA dalam hal pelantikannya,” kata Safaruddin.

Reporter: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...