POPULARITAS.COM – DPR Aceh, tidak menghadiri rapat pembahasan rancangan peraturan gubernur (ranpergub) APBA 2018, yang akan dilaksanakan kantor Kementrian Dalam Negeri, di Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Periha ketidakhadiran DPR Aceh ini, disampaikan oleh Asrizal H Asnawi, kepada media ini, Senin (12/3), di Banda Aceh. “Iya tadi (hari ini-red) sudah ada rapat pimpinan yang secara bulat memutuskan tidak akan menghadiri rapat tersebut,” katanya.
Saat ditanyakan ihwal ketidakhadiran unsur pimpinan DPR Aceh, dalam pembahasan tersebut, politisi PAN asal Aceh Tamiang ini menegaskan bahwa, pembahasan yang dilakukan di Kemendagri tersebut adalah perihal pengesahan Pergub APBA, dan itu sama sekali tidak perlu melibatkan institusi DPR Aceh. “Kalau Pergub ngapain kita bahas di Jakarta, tapi jika Qanun ayo kita bahas di Aceh,” tukasnya.
Saat ditanya kembali seperti apa sikap DPR Aceh, jika nantinya eksekutif bersama Kemendagri mengesahkan Pergub APBA 2018, Asrizal menegaskan bahwa hal itu akan diputuskan kembali oleh kelembagaan eksekutif secara institusi. “Jika bicara sikap kelembagaan saya tidak dalam kapasitas menjawab itu,” ujarnya.
Namun, sebagai ketua fraksi PAN, dirinya masih mempertimbangkan untuk ikutaserta, jika nantinya secara institusi, DPR Aceh, akan melakukan upaya hukum atau judicial review atas Pergub yang akan disahkan. “Fraksi PAN akan melakukan telaah atas sikap yang nanti akan diambil oleh DPR Aceh,” sebutnya.
Namun, ungkap Asrizal, sebagai representasi rakyat, dirinya tidak mempersoalkan apapun landasan hukum pengesahan APBA 2018, baik itu Pergub atau Qanun, sebab, baginya, realisasi anggaran bagi kepentingan publik harus disegerakan, karena, lanjutnya, asas kepentingan rakyat diatas segalanya.
“Bagi saya yang utama, pelayanan publik tidak terhenti dengan alasan anggaran, dan rakyat harus di prioritaskan dalam situasi politis seperti saat ini,” tegasnya. (Saky)