Home News Power bank resmi dilarang dibawa kedalam pesawat
NewsTeknologi

Power bank resmi dilarang dibawa kedalam pesawat

Share
ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara. Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan oleh sejumlah maskapai saat ini.

“Ketentuan itu telah diatur sebagaimana pada kebijakan standarisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan,” kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/3/2018).

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, maka besaran daya power bank yang diizinkan untuk dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt. Bila penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, maka wajib untuk melaporkannya ke petugas untuk mendapatkan persetujuan. “Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank untuk setiap penumpang,” tutur Ikhsan.

Secara terpisah, Public Relation Manager Lion Air Group, Rama Ditya Handoko, memastikan telah menyampaikan isi Surat Edaran tersebut kepada para penumpangnya, baik melalui pengumuman suara, dalam bentuk tertulis, maupun digital. Penumpang juga dilarang membawa power bank untuk dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.

“Power bank dibawa untuk penggunaan pribadi dan hanya sebagai barang bawaan tangan, tidak diizinkan membawanya sebagai bagasi tercatat,” ujar Rama.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyebut bahwa penumpang yang membawa perangkat tersebut tidak diizinkan untuk mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elektronik lain selama penerbangan. Sehingga, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya peralatan elektroniknya dengan power bank ketika masih dalam perjalanan. Aturan itu dibuat untuk menyikapi peristiwa power bank meledak dalam sebuah penerbangan di China, baru-baru ini. Meski belum ada kejadian yang sama di Indonesia, namun dengan Surat Edaran tersebut, diharapkan bisa mencegah hal yang sama dan menjaga kegiatan penerbangan komersial tetap aman. (kompas.com)

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...