Home News Draf RUU Pemidanaan Perilaku LGBT Siap Diserahkan ke Presiden dan DPR
News

Draf RUU Pemidanaan Perilaku LGBT Siap Diserahkan ke Presiden dan DPR

Share
Kongres Umat Islam Idonesia (KUII) VIII. Foto : HO/RMOL | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merampungkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Draf tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI sebagai usulan legislasi nasional usai penutupan KUII VIII.

Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, mengatakan pembahasan naskah akademik dan draf RUU berlangsung pada 24-26 Juli 2026 sebelum dideklarasikan pada penutupan kongres.

“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,” ujar Kiai Cholil kepada media.

Menurut Kiai Cholil, penyusunan RUU tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menempatkan isu LGBT sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional dan eksistensi bangsa sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 111. Melalui naskah akademik tersebut, MUI ingin memberikan landasan konseptual dan yuridis bagi pembentukan regulasi nasional.

Ia menegaskan, pengaturan dalam RUU difokuskan pada perilaku dan kampanye terbuka, termasuk melalui media sosial, bukan pada orientasi seksual seseorang.

“Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita,” tegasnya.

Adapun tindakan yang diusulkan menjadi objek pidana meliputi pencabulan, pelecehan, dan tindakan bermesraan antarsesama jenis di ruang publik. Dari perspektif hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis juga dinilai memiliki tingkat pelanggaran yang lebih berat dibandingkan perzinaan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Aceh Berpotensi Dihantam Angin Kencang pada Akhir Pekan

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai...

InsfrastrukturNews

Sekjen KKP  Tergetkan 15 Ribu Hektar Tambak Rusak di Aceh Kembali Berproduksi Akhir 2026

POPULARITAS.COM – Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) RI, menargetkan seluas 15 ribu...

NewsSosial dan Budaya

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

POPULARITAS.COM – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status...

News

Dukung Pemulihan Aceh, Kemenag RI Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menegaskan komitmen mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh dengan...

Exit mobile version