Home News Draf RUU Pemidanaan Perilaku LGBT Siap Diserahkan ke Presiden dan DPR
News

Draf RUU Pemidanaan Perilaku LGBT Siap Diserahkan ke Presiden dan DPR

Share
Kongres Umat Islam Idonesia (KUII) VIII. Foto : HO/RMOL | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merampungkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Draf tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI sebagai usulan legislasi nasional usai penutupan KUII VIII.

Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, mengatakan pembahasan naskah akademik dan draf RUU berlangsung pada 24-26 Juli 2026 sebelum dideklarasikan pada penutupan kongres.

“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,” ujar Kiai Cholil kepada media.

Menurut Kiai Cholil, penyusunan RUU tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menempatkan isu LGBT sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional dan eksistensi bangsa sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 111. Melalui naskah akademik tersebut, MUI ingin memberikan landasan konseptual dan yuridis bagi pembentukan regulasi nasional.

Ia menegaskan, pengaturan dalam RUU difokuskan pada perilaku dan kampanye terbuka, termasuk melalui media sosial, bukan pada orientasi seksual seseorang.

“Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita,” tegasnya.

Adapun tindakan yang diusulkan menjadi objek pidana meliputi pencabulan, pelecehan, dan tindakan bermesraan antarsesama jenis di ruang publik. Dari perspektif hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis juga dinilai memiliki tingkat pelanggaran yang lebih berat dibandingkan perzinaan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

News

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pj Sekda Aceh Ingatkan Siaga Puncak Musim Hujan

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, memimpin apel kesiapsiagaan pengurangan...

News

Dinas Pertanian Abdya : Serangga di Padi Warga  Bukan Hama Wereng

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) turun langsung ke...

News

Bantuan Presiden untuk Karhutla Senilai Rp1,24 Triliun, Mendagri Minta Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

POPULARITAS.COM –  Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan...

Exit mobile version