HukumNews

Dua Anggota Polisi Diringkus Sedang Membeli Sabu

Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)

POPULARITAS.COM – Dua oknum anggota polisi diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Banada Aceh bersama BKO Brimob Polda Aceh sedang membeli sabu. Kedua oknum polisi itu berinisial MI (36) dan AY (37)  dan seorang warga berinisial KH (35).

Mereka ditangkap di Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (5/2/2018) sekira pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik bening ukuran kecil dan satu ukuran besar berisikan kristal bening seberat 3,07 gram dan satu set alat hisap.

Pertama kalinya petugas menangkap pelaku KH dan diamankan sabu 3,07 gram. Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan AY dan MI. Pengakuan KH barang haram tersebut hendak dibeli oleh kedua oknum polisi tersebut yang merupakan anggota Pos Polisi Blang Bintang.

Kapolres Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto membenarkan ada dua oknum anggota polisi ditangkap karena memiliki sabu dan telah mengamankan kedua oknum polisi itu dan satu orang warga.

“Iya benar,” kata Trisno, Rabu (7/2/2018).

Katanya, saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Dari tangan pelaku juga mengamankan barang bukti sisa yang telah dikonsumi oleh kedua oknum anggota polisi tersebut.[acl]

Reporter : Zuhri

Shares: