Home News Dua Bulan, Polres Abdya Ungkap 4 Kasus Sabu, dan 5 Tersangka Diamankan
News

Dua Bulan, Polres Abdya Ungkap 4 Kasus Sabu, dan 5 Tersangka Diamankan

Share
Kabagren Polres Abdya (dua kanan), Kompol Ismail, bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Abdya, Rabu (15/4/2026). Poto - Rahmat | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap empat kasus peredaran sabu sepanjang Maret hingga April 2026, dengan lima tersangka diamankan dari lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabagren Polres Abdya, Kompol Ismail, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, Kasi Humas IPDA Herman, serta Kasi Propam AKP Amir, Rabu (15/4/2026).

“Ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolres Abdya, Agus Sulistianto melalui Kabagren Polres Abdya, Kompol Ismail.

Kasus pertama, katanya, terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Alue Rambot, Kecamatan Lembah Sabil. Seorang pria berinisial TM (28) diamankan setelah sebelumnya ditahan warga.

“Awalnya warga resah dengan aksi ugal-ugalan. Saat dihentikan, tersangka kedapatan membuang sabu dari dalam sandal kirinya seberat 0,15 gram,” jelasnya.

Kasus kedua terjadi pada Senin, lanjutnya, pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.

“Petugas mencurigai pengendara yang melaju kencang. Setelah dikejar dan digeledah, ditemukan sabu 0,30 gram dalam kotak rokok di tas tersangka,” katanya.

Pengungkapan ketiga, tamabhnya, berlangsung pada Kamis, 9 April 2026 di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot.

“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang. Setelah diperiksa, ternyata sabu seberat 0,77 gram yang dibungkus uang Rp50 ribu,” ungkapnya.

Kasus terbesar terjadi pada Sabtu, katanya, 11 April 2026 di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie.

“Dua tersangka sempat melarikan diri. Saat pengejaran, salah satu pelaku membuang kotak lampu berisi dua paket sabu dengan berat total 203,11 gram,” jelas Kompol Ismail.

Menurutnya, temuan dalam jumlah besar ini mengindikasikan adanya jaringan yang luas.

“Jaringan narkoba seperti ini biasanya terorganisir dan memiliki koneksi luas untuk mempermudah distribusi serta menghindari deteksi aparat,” tambahnya.

Dari seluruh kasus tersebut, modus operandi pelaku umumnya untuk diperjualbelikan sekaligus digunakan sendiri.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kompol Ismail.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version