POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap empat kasus peredaran sabu sepanjang Maret hingga April 2026, dengan lima tersangka diamankan dari lokasi berbeda.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabagren Polres Abdya, Kompol Ismail, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, Kasi Humas IPDA Herman, serta Kasi Propam AKP Amir, Rabu (15/4/2026).
“Ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolres Abdya, Agus Sulistianto melalui Kabagren Polres Abdya, Kompol Ismail.
Kasus pertama, katanya, terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Alue Rambot, Kecamatan Lembah Sabil. Seorang pria berinisial TM (28) diamankan setelah sebelumnya ditahan warga.
“Awalnya warga resah dengan aksi ugal-ugalan. Saat dihentikan, tersangka kedapatan membuang sabu dari dalam sandal kirinya seberat 0,15 gram,” jelasnya.
Kasus kedua terjadi pada Senin, lanjutnya, pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.
“Petugas mencurigai pengendara yang melaju kencang. Setelah dikejar dan digeledah, ditemukan sabu 0,30 gram dalam kotak rokok di tas tersangka,” katanya.
Pengungkapan ketiga, tamabhnya, berlangsung pada Kamis, 9 April 2026 di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot.
“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang. Setelah diperiksa, ternyata sabu seberat 0,77 gram yang dibungkus uang Rp50 ribu,” ungkapnya.
Kasus terbesar terjadi pada Sabtu, katanya, 11 April 2026 di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie.
“Dua tersangka sempat melarikan diri. Saat pengejaran, salah satu pelaku membuang kotak lampu berisi dua paket sabu dengan berat total 203,11 gram,” jelas Kompol Ismail.
Menurutnya, temuan dalam jumlah besar ini mengindikasikan adanya jaringan yang luas.
“Jaringan narkoba seperti ini biasanya terorganisir dan memiliki koneksi luas untuk mempermudah distribusi serta menghindari deteksi aparat,” tambahnya.
Dari seluruh kasus tersebut, modus operandi pelaku umumnya untuk diperjualbelikan sekaligus digunakan sendiri.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kompol Ismail.

Leave a comment