Home Kesehatan Dua pria cekcok gara-gara rokok di halte bus di Banda Aceh
KesehatanNews

Dua pria cekcok gara-gara rokok di halte bus di Banda Aceh

Share
Tak terima ditegur atasan, dokter RSU Teuku Peukan Abdya lapor polisi
FOTO : ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Dua orang pria cek dan beradu mulut gara-gara rokok. Hal tersebut terjadi di salah satu halte bus di Depan RSUZA Banda Aceh, Rabu (30/8/2023).

Ajriman (50), salah satu dari dua pria yang cekcok tersebut, kepada popularitas.com mengatakan, peristiwa itu berawal saat dirinya menegur salah seorang penumpang yang ada di halte bus karna menghisap rokok. Sementara, sudah terang benderang di tempat itu dinyatakan ada larangan merokok.

Karna merasa kurang nyaman atas perilaku pria itu, dirinya menegur seraya mengatakan bahwa halte bus merupakan tempat dilarang merokok. Namun, lelaki itu tidak terima teguran dan kemudian membantah.

Adu mulut antara dirinya dan pria itu tak terhindarkan. Akibatnya, sejumlah penumpang lainnya ikut melerai. Beruntung cekcekok diantara keduanya tak berujung perkelahian karena dileraikan oleh warga.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan tindak lanjut dari peraturan bersama Menteri kesehatan RI Nomor 188/ Menkes/PB/1/2011 dan Menteri dalam Negeri RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

“Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, menjual dan mengiklankan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan jika melanggar maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).”

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version