Home News Remaja 16 tahun korban perkosaan 16 pria di Aceh Timur
News

Remaja 16 tahun korban perkosaan 16 pria di Aceh Timur

Share
Remaja 16 tahun korban perkosaan 16 pria di Aceh Timur
apolres Aceh Timur didampingi Kasatreskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menanyakan perihal kejadian terhadap pelaku di Mapolres Aceh Timur. (ANTARA/Hayaturrahmah)
Share

POPULARITAS.COM – Petugas dari Polres Aceh Timur, berhasil menangkap 3 dari 16 pelaku perkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023) dilansir laman Antara mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang. Sementara 13 lainnya sudah dinyatakan DPO, tambahnya.

“Seorang pelaku telah masuk tahap dua. Sedangkan dua masih diamankan di Mapolres Aceh Timur. Sementara 13 pelakunya masih dalam pengejaran,” kata Andy Rahmansyah.

Kapolres mengatakan kejadian ini bermula pada Sabtu (5/8) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dijemput temannya, pelaku yang juga masih di bawah umur. Keduanya warga Aceh Timur.

Namun, hingga tengah malam, korban belum pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui telepon, korban menjawab segera pulang.

Hingga keesokan harinya korban belum juga pulang, sehingga keluarga mencarinya. Keluarga menerima kabar bahwa korban diamankan bersama dua temannya. Mendapat kabar tersebut orang tuanya langsung bergegas menjemput korban.

Berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya bersama temannya yang di bawah umur telah berhubungan layaknya suami istri.

“Bukan hanya temannya tersebut, 15 orang lainnya, juga ikut melakukan hal serupa terhadap korban,” kata Kapolres.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, keluarga membuat laporan ke Polres Aceh Timur dan menyerahkan teman korban yang menjemput.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya yakni berinisial RE (19) dan MU (24). Sementara, 13 terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukum cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni,” kata Andy Rahmansyah.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Exit mobile version