Home News Dua Terdakwa Kasus 24 Kilo Sabu di Pijay Divonis Penjara Seumur Hidup
News

Dua Terdakwa Kasus 24 Kilo Sabu di Pijay Divonis Penjara Seumur Hidup

Share
Ilustrasi, petugas gagalkan penyelundupan 1 Kg sabu di Bandara SIM
Share

POPULARITAS.COM – Dua dari tiga terdakwa yang terjerat dengan perkara narkoba jenis sabu-sabu 24 Kg yang diungkap oleh BNN pusat di Pidie Jaya, 2019 lalu, divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Dua terpidana itu masing-masing Ali Sadikin dan Ridwan. Sebelum perkara itu berlabuh ke Mahkamah Agung pada pada November 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya terlebih dahulu melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Meureudu, berupa pidana penjara selama 20 tahun untuk ketiga terdakwa.

Pasalnya, tuntutan JPU saat itu berupa pidana mati untuk ketiga terdakwa masing-masing Ali Sadikin, Ridwan dan Muhammad Yunus.

Baca: Sudah 9 Bulan Kasasi Perkara Sabu 24 Kg di Pidie Jaya Belum Diputuskan

Namum upaya Banding JPU saat itu tidak membuahkan hasil, yang berujung Jaksa Kejari Pidie Jaya akhirnya kembali melakukan upaya hukum lebih tinggi dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, pada November 2020.

Kajari Pidie Jaya, melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan, putusan upaya hukum Kasasi ke MA yang dilakukan JPU terkait perkara Narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 Kg sudah turun.

Baca: JPU Kejari Pidie Jaya Ajukan Kasasi Terkait Perkara Sabu 24 Kilo

“Kasasi sudar turun, dua diantaranya hukumannya diperberat menjadi seumur hidup,” kata Dedy Syahputra, Rabu (1/9/2021).

Sedangkan satu lainnya berupa M Yunus, Mahkamah Agung menjatuhi vonis yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri Meureudu, berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Usai vonis tersebut turun, praktis perkara tindak pidana narkoba jaringan internasional itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Ketiganya dieksekusi ke Rutan Sigli, Kabupaten Pidie,” jelas Dedy.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version