Hukum

Dua tersangka kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh diserahkan ke JPU

Dua tersangka kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh diserahkan ke JPU
Dua tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh, saat diserahkan ke JPU oleh penyidik Polda Aceh, Rabu (13/3/2024). FOTO : Penkum Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Polda Aceh serahkan berkas dakwaan dan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik kepolisian di gedung Kejati Aceh, Rabu (13/3/2024) di Banda Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) mengatakan, dua tersangka yang diserahkan kepada pihaknya, atas nama Suhami dan Dedi Safrizal. Namun, keduanya dituntut secara terpisah dalamn kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh tersebut.

Usai mendapatkan pelimpahan berkas dan juga tersangka, sambungnya, nantinya JPU segera menyiapkan berkas dakwaan dan segera melakukan pentuntutan dan penyerahan kasus tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh. “Iya, nanti JPU yang lakukan penuntutan. InsyaaAllah segera di proses persidangannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menangani kasus dugaan korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total Rp 22,3 miliar lebih.

Sebelumnya, polisi juga sempat melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka dalam kasus itu ke jaksa, namun ditolak untuk dilengkapi atau P-19.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh,” ucap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy beberapa waktu lalu.

Shares: