Home Hukum Dugaan Penganiayaan Ramli MS, Polda Aceh: Video Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti
HukumNews

Dugaan Penganiayaan Ramli MS, Polda Aceh: Video Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti

Share
Bupati Aceh Barat Bolehkan Gunakan Dana Desa Tangani Covid-19
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS. (ANTARA)
Share

POPULARITAS.COM – Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya saat ini masih melanjutkan perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS terhadap Zahiddin alias Tgk Jenggot beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Sony dalam kasus itu sudah menetapkan seorang tersangka berinisial OM. Dalam video yang beredar luas, terlihat Ramli MS melakukan penganiayaan terhadap korban Tgk Jenggot.

Sony bilang video tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti. Pihaknya menetapkan tersangka terhadap OM, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki.

Apalagi pihaknya belum mendapat keterangan dari pemilik hp yang merekam aksi penganiayaan itu. Padahal sudah dilakukan pemanggilan.

“Jadi penyidik tidak mau tergiring opini. Video tidak bisa dijadikan barang bukti, dan kami sampai sekarang belum mendapatkan keterangan dari pemilik hp yang digunakan untuk merekam. Pemilik hp yang digunakan untuk merekam itu belum pernah datang ke kantor,” kata Sony di Polda Aceh, Rabu (30/12/2020).

Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa total 8 saksi. Ada beberapa orang lagi yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan soal kasus itu.

“Kami masih memanggil beberapa orang lagi, yang kami pikir bisa memberi keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tgk Jenggot, Zulkifli mengatakan akan menyurati Kapolri dan Presiden untuk memberitahu perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat terhadap kliennya.

Menurutnya, penetepan tersangka berinisial OM memunculkan perspektif yang aneh dalam penegakan hukum. Ia berpendapat, sebelum OM melakukan penganiayaan, terlebih dahulu Bupati Aceh Barat yang melakukan aksi pemukulan. Namun, Ramli MS tidak terjerat.

“Yang mengawali tindakan penganiayaan tersebut adalah Ramli MS, lalu dipiting sama ajudannya, kemudian OM melemparkan kursi ke arah Tgk Jenggot. Itu terekam video,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...