HukumNews

Edarkan tramadol, dua warga Aceh ditangkap di Jawa Barat

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono (tengah). (ANTARA/HO-Polres Karawang)

POPULARITAS.COM – Petugas Polres Kabupaten Karawang menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis dari dua orang pengedar asal Aceh yang diringkus di wilayah Cikarang dan Karawang, Jawa Barat.

“Ada 153.433 butir obat terlarang berbagai jenis yang kami sita dari penangkapan di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari laman Antara, Rabu (29/3/2023).

Ia menyampaikan dua pengedar asal Aceh yang ditangkap masing-masing berinisial S dan MN.

Satu pelaku berinisial S ditangkap di Perumahan Orchidea Blok A3 No.12, Tanjungpura, Karawang Barat. Sedangkan pelaku lainnya ditangkap di Kampung Bugelsalam, Desa Sertajaya, Cikarang Timur, Bekasi.

Penangkapan dua pengedar obat terlarang itu dilakukan oleh Timsus Sanggabuana Polres Karawang pada Senin (27/3/2023).

Dari tangan pelaku S, disita sebanyak 96.000 butir pil hexymer, 52.400 butir tramadol HCO, 5.000 butir trihexyphenidyl, satu unit handphone merk dan satu unit mobil.

Sementara dari tangan pelaku lainnya berinisial MN disita sebanyak 33 butir yramadol HCI, empat buah buku catatan hasil penjualan, sembilan bungkus plastik bening kosong, Rp25.000.000 uang hasil penjualan, satu unit telepon genggam atau handphone, dan satu unit sepeda motor beat.

Kapolres menyebutkan kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 196 jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, dan pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Shares: