POPULARITAS.COM Oknum polisi berinisial Bripda RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, keputusan PTDH terhadap RF merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate, yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.



Leave a comment