News

Elit Politik Diminta tidak Korbankan Rakyat

Ilustrasi Demo Bawaslu Senin, 21 Mei 2019 malam | Detik.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Masyarakat diajak untuk menahan diri dari melakukan tindakan yang meningkatkan polarisasi masyarakat dan eskalasi kekerasan. Selain itu, ditemukannya perkembangan adanya upaya-upaya hendak membenturkan antar kelompok masyarakat atau upaya mendorong konflik horizontal.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI), Syahrul, dalam siaran pers yang diterima awak media, Rabu, 22 Mei 2019.

“Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan. Kita harus terus berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi yang semakin mengentalkan kebencian dan perpecahan,” kata Syahrul.

LBH-YLBHI juga meminta kepada elit politik untuk berhenti mengorbankan rakyat Indonesia. Para elit juga diminta untuk mengupayakan suasana yang menyejukkan dan menyatukan.

Di sisi lain, LBH-YLBHI juga meminta Komnas HAM segera melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual atau enterpreneur conflict dalam kasus kekerasan yang berkembang beberapa hari ini.

Selain itu, YLBHI juga menyerukan kepada media dan jurnalis untuk berhati-hati menyiarkan atau memberitakan yang menonjolkan unsur kekerasan, dan berpotensi menjadi provokasi lebih lanjut sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2002. “Media harus sesuai dengan semangat jurnalisme damai,” katanya.

Berdasarkan pantuan LBH-YLBHI melalui berbagai media, terlihat orang-orang yang terluka atau sakit tergeletak di jalan dan tidak ada yang menangani secara cepat. Menurutnya hak hidup atau nyawa manusia adalah yang utama dalam setiap kondisi. Karena itu, kata dia, perlu segera adanya penanganan cepat tanggap kepada korban-korban yang jatuh tanpa memandang tindakan dan afiliasi politik.

LBH-YLBHI karenanya menyerukan pihak kepolisian untuk memiliki kesabaran ekstra. Aparat kepolisian juga diminta untuk teliti dan dapat membedakan perlakuan terhadap massa aksi damai dengan perusuh yang memang hendak memprovokasi. Selain itu, LBH-YLBHI juga diminta untuk bertindak secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Adapun pada aparat TNI, diminta tidak melibatkan diri tanpa instruksi dari otoritas sipil. Hal tersebut bukan hanya untuk menjaga terpenuhinya hak konstitusional berekspresi massa aksi, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat luas,” kata Syahrul dalam siaran pers yang dikirimkan serempak oleh YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua.*(RIL)

Shares: