HukumNews

Empat Napi Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rutan Sigli

Asap mengepul di gedung Rutan Sigli. IST

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polres Pidie menetapkan empat narapidana sebagai tersangka pembakar Rumah Tahanan (Rutan) Sigli, Aceh yang terjadi, Senin 3 Juni 2019 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik polisi memeriksa sejumlah saksi.

“Hasil pemeriksaan kita menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Senin 17 Juni 2019.

Keempat napi yang jadi tersangka berinsial BSLS (19), ML (43), MT (52) dan Her (40). Keempatnya diduga ikut melakukan pembakaran dan pengrusakan Rutan Klas II B Sigli.

Menurut Mahliadi, polisi membentuk tim untuk mengusut insiden pembakaran Rutan tersebut. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, mereka menyebut nama keempat napi sebagai pelaku pembakaran.

Mahliadi menerangkan, tersangka MT selain membakar juga ikut mengumpulkan batu untuk dilempar ke luar Rutan. Sementara tersangka ML, mendobrak dan menggoyang-goyangkan pintu jeruji besi pagar Rutan sehingga terbuka. Dia juga ikut melempar batu ke arah Gedung Utama Rutan dan Ruang P2U.

Selain itu, polisi masih memeriksa beberapa napi lain yang melihat dan mengetahui insiden pembakaran Rutan. Sampai saat ini, Polisi juga masih memburu empat napi lainnya yang melarikan.

“Kita juga masih melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap Napi yang melarikan diri dan belum tertangkap yaitu MR alias Ahmad Blong, Is dan FA,” ungkap Mahliadi.

Kerusuhan yang berujung pembakaran Rutan yang terletak di kawasan Benteng, Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang. Para napi mengamuk akibat ada petugas Rutan yang mengambil dispenser yang sengaja diberikan Kepala Rutan untuk keperluan napi selama bulan Ramadan. (ASM)

Shares: