POPULARITAS.COM – Kematian Prada Lucky Chepri Saputro Namo, temui titik terang keadilan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sebanyak 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025) di Jakarta.
“Sementara, yang ditetapkan sebagai tersangka ada empat prajurit TNI. Saat ini, penyidik dari Puspom dalami peran masing-masing dalam terbunuhhnya korban,” katanya dikutip dari laman beritasatu.com jaringan popularitas.com
Dia menjelaskan bahwa, keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
“Para pelaku, saat ini sudah ditahan di Subdempom Ende,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, pemeriksaan akan berlanjut untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Hasil pemeriksaan akan menentukan pasal yang dikenakan dan tahapan proses hukum selanjutnya.
Selain keempat tersangka, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih diperiksa terkait kematian Prada Lucky. Wahyu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan. “Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tuturnya.

Leave a comment