Home Hukum Empat Tahun Kabur, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak
HukumNews

Empat Tahun Kabur, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

Share
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar menangkap seorang buronan bernama Diki Pratama bin Jasli. Ia merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak tanggal 26 Oktober 2021
Share

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar menangkap seorang buronan bernama Diki Pratama bin Jasli. Ia merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak yang sudah masukdalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak tanggal 26 Oktober 2021.

Diki Pratama bin Jasli diamankan pada tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, tepatnya di depan sekretariat Koni Aceh. Petugas menangkap tanpa ada aksi perlawanan dari tersangka dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pemeriksaan identitas lebih lanjut.

“ Yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi pidana, “ jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum  dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab, Jumat (22/8/2025).

Diki Pratama bin Jasli merupakan terpidana dalam kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia didakwa atas jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada hari Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan

Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Korban masih berusia 10 tahun.

 

Pernah Divonus Bebas

 

Diki Pratama bin Jasli menjalani proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021, di mana hakim menjatuhkan hukuman ‘Uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan.

Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021 memutus terdakwa bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8

K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021, Diki Pratama bin Jasli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, dan ia dihukum dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus)bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Setelah putusan Mahkamah Agung terbit, terdakwa dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi pidana. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melayangkan tiga surat panggilan, yaitu pada tanggal 16 September 2021, 23 September 2021, dan 30 September 2021. Karena terdakwa tidak hadir, ia kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version