Home Hukum Tiga kali mangkir dari panggilan, Riza Chalid ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung RI
Hukum

Tiga kali mangkir dari panggilan, Riza Chalid ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung RI

Share
PM Malaysia siap bantu buru Riza Chalid jika diperlukan
Pengusaha minyak Riza Chalid. FOTO : Ist
Share

POPULARITAS.COM – Mohammad Riza Chalid (MRC), tak kunjung penuhi panggilan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Akhirnya, Selasa 19 Agustus 2025, pengusaha tajir itu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung RI.

Penetapan MRC sebagai DPO, disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (22/9/2025). “Yang bersangkutan, resmi kita masukkan dalam DPO,” katanya dikutip dari laman beritasatu.com 

Selain itu, Kejagung baru-baru ini menyita sejumlah kendaraan terkait kasus tersebut. Sebanyak empat mobil disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid, antara lain satu BMW sedan, dua Mitsubishi Pajero, satu Toyota Rush, serta beberapa kendaraan mewah lainnya seperti Mercedes Benz, Mini Cooper, dan Alphard.

Penyidik menegaskan upaya penelusuran terhadap aset Riza Chalid terus dilakukan, termasuk aset yang berada di luar negeri. “Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC, sementara sedang didalami aset di luar negeri,” tambah Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version