News

Empat tahun tak nafkahi anak, HA ditangkap polisi atas laporan mantan istri

Empat tahun tak nafkahi anak, HA ditangkap polisi atas laporan mantan istri

POPULARITAS.COM – Empat tahun sudah HA tak nafkahi anak-anaknya usai bercerai dari istrinya pada penghujung 2018 silam. Merasa kesal, Senin (29/4/2024), SA (40) resmi melaporkan HA, mantan suaminya tersebut ke pihak berwajib.

HA yang merupakan warga Tanah Luas, Aceh Utara tersebut, kini terpaksa berurusan dengan polisi atas laporan mantan istrinya yang tinggal di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Yang bersangkutan kita amankan di kawasan TPI Idi, Senin (29/4/2024) sore kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal kepada popularitas.com, Selasa (30/4/2024).

Diketahui, HA dan SA menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Idi Rayeuk pada tahun 1998 silam. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai empat orang anak.

Namun pada tahun 2017, rumah tangga mereka goyah dan tak harmonis. Sehingga, lanjut Rizal, pada tahun 2018 SA menggugat cerai suaminya dan dikabulkan.

“HA diwajibkan menafkahi anak-anaknya, sempat berlangsung beberapa bulan kemudian terhenti sampai saat ini. Karena itu dilaporkan oleh mantan istrinya,” jelas Rizal.

Usai diamankan, kepada petugas HA mengakui hal tersebut. Atas hal ini ia terpaksa menjalani proses hukum lanjut.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 76B Sub Pasal 77B dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UUNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” pungkasnya.

Shares: