Home Hukum Empat Terdakwa Perdagangan Harimau Dituntut 4,6 Tahun
HukumNews

Empat Terdakwa Perdagangan Harimau Dituntut 4,6 Tahun

Share
Empat Terdakwa Perdagangan Harimau Dituntut 4,6 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar (kanan) membacakan tuntutan perkara perdagangan kulit harimau di persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (22/9/2020). Antara Aceh/Hayaturrahmah
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut empat terdakwa perdagangan kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi itu masing-masing empat tahun enam bulan (4,6 tahun) penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fajar Adi Putra dan Wahyu pada persidangan digelar secara daring di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (22/9/2020 dikutip dari Antara.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing berinisial Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Serta Sapta bin Salim (44) dan M Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual atau daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapsa) Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi.

Para terdakwa, kata JPU, bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber data alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Fajar Adi Putra.

Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut juga menuntut ke empat terdakwa membayar dengan masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Sementara, untuk barang bukti berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Keempat tersangka tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur, pada Rabu (17/6/2020). Bersama tersangka turut diamankan bagian satwa dilindungi tersebut.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...